Jurnalistik
Praktik di lapangan, sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik dan kode etik. Akibatnya mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah kode etik jurnalistik serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang – Undang Pers. Buntutnya, komplain datang dari pembaca, narasumber, dan dipanggil Dewan Pers apabila beritanya menimbulkan sengketa pers. Di sinilah pentingnya peningkatan kompetensi bagi wartawan. Menurut Dewan Pers, Ada enam manfaat yang bisa diperoleh. Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempatnya bekerja; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. Mengapa memilih Tempo? Tempo sebagai media yang terus menerus menjaga independensinya, tak luput dari komplain terkait dengan pemberitaannya, yang kemudian diadukan ke Dewan Pers oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tidak sedikit pula yang melaporkan Tempo ke polisi, meski pada akhirnya polisi melimpahkannya ke Dewan Pers. Ketidakpuasan publik, narasumber atau pihak yang merasa dirugikan tentu harus dihadapi secara profesional. Tempo bertanggung jawab terhadap semua fakta, temuan, dan berita. Lisensi Lembaga UKW PT Tempo Inti Media, Tbk (Tempo Media Group/Tempo) ditetapkan oleh Dewan Pers melalui SK bernomor 11-LPP/DP/VIII/2012 sebagai lembaga uji kompetensi wartawan (UKW) pada 10 Agustus 2012. Kriteria Peserta Ujian Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, seorang wartawan harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan a. Melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku; b. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/ Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan c. Data Riwayat Hidup. 2. Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri. 3. Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun (untuk jenjang wartawan Muda). Untuk peserta ujian jenjang wartawan Madya wajib menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Muda. Untuk jenjang wartawan Utama menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Madya 4. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan: a. berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas; b. memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media; c. melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 (enam) bulan; d. dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan e. tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik. 5. Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya. 6. Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy. 7. Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Jenjang muda (tulisan berita), jenjang madya (tulisan feature), dan jenjang utama (tulisan opini/tajuk) 8. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi. 9. Kecuali ketentuan angka 4 huruf a di atas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3.
Penyedia kelas
Harga
Tidak ada kelas tersedia
Rp.4.500.000
Topik
//=$cloudFront.$program['categories_icon'][0]?> Jurnalistik
Penyedia kelas
Lokasi
Gedung TEMPO, Jl Palmerah Barat No 8
Sudah Termasuk :
Ikuti Uji Kompetensi Wartawan dari yang berpengalaman. Tempo sebagai media yang terus menjaga independensinya, berkomitmen memproduksi berita kredibel dan mempertanggungjawabkannya. Tak sedikit yang melaporkan Tempo ke jalur hukum dan Dewan Pers, semuanya Tempo tangani secara profesional.
Apa yang akan dipelajari?
Tujuan Pembelajaran
Materi yang dipelajari
Sudah Termasuk :
Jurnalistik
Praktik di lapangan, sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik dan kode etik. Akibatnya mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah kode etik jurnalistik serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang – Undang Pers. Buntutnya, komplain datang dari pembaca, narasumber, dan dipanggil Dewan Pers apabila beritanya menimbulkan sengketa pers. Di sinilah pentingnya peningkatan kompetensi bagi wartawan. Menurut Dewan Pers, Ada enam manfaat yang bisa diperoleh. Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempatnya bekerja; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. Mengapa memilih Tempo? Tempo sebagai media yang terus menerus menjaga independensinya, tak luput dari komplain terkait dengan pemberitaannya, yang kemudian diadukan ke Dewan Pers oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tidak sedikit pula yang melaporkan Tempo ke polisi, meski pada akhirnya polisi melimpahkannya ke Dewan Pers. Ketidakpuasan publik, narasumber atau pihak yang merasa dirugikan tentu harus dihadapi secara profesional. Tempo bertanggung jawab terhadap semua fakta, temuan, dan berita. Lisensi Lembaga UKW PT Tempo Inti Media, Tbk (Tempo Media Group/Tempo) ditetapkan oleh Dewan Pers melalui SK bernomor 11-LPP/DP/VIII/2012 sebagai lembaga uji kompetensi wartawan (UKW) pada 10 Agustus 2012. Kriteria Peserta Ujian Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, seorang wartawan harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan a. Melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku; b. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/ Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan c. Data Riwayat Hidup. 2. Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri. 3. Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun (untuk jenjang wartawan Muda). Untuk peserta ujian jenjang wartawan Madya wajib menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Muda. Untuk jenjang wartawan Utama menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Madya 4. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan: a. berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas; b. memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media; c. melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 (enam) bulan; d. dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan e. tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik. 5. Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya. 6. Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy. 7. Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Jenjang muda (tulisan berita), jenjang madya (tulisan feature), dan jenjang utama (tulisan opini/tajuk) 8. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi. 9. Kecuali ketentuan angka 4 huruf a di atas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3.
Apa yang akan dipelajari?
Tujuan Pembelajaran
Materi yang dipelajari