Event sent successfully. Uji Kompetensi Wartawan [Juni]

Kelas Bootcamp

Uji Kompetensi Wartawan [Juni]

Profesi wartawan terbuka bagi siapa saja. Pendidikan mereka tidak harus berlatar belakang jurusan jurnalistik. Karena itu profesi ini diisi jurnalis dari beragam disiplin ilmu. Ada yang lulusan arsitektur, teknik sipil, ekonomi, biologi, dan lain sebagainya. Mereka yang pernah aktif di pers mahasiswa biasanya menjadi pendorong menekuni profesi ini. Apapun background pendidikannya, mereka mendapatkan kesempatan sama menjadi wartawan profesional dan memiliki kompetensi handal.
 
Praktik di lapangan, sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik dan kode etik. Akibatnya mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah kode etika jurnalistik serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang – Undang Pers. Buntutnya, komplain datang dari pembaca, narasumber, dan dipanggil Dewan Pers apabila beritanya menimbulkan sengketa pers. Di sinilah pentingnya peningkatan kompetensi bagi wartawan.
 
Wartawan profesional bertanggung jawab mengedukasi masyarakat atau publik. Karya jurnalistiknya bisa menjadi penangkal berita hoaks atau berita palsu yang belakangan mudah sekali tersebar. Itulah sebabnya, Dewan Pers mendorong setiap wartawan untuk mengikuti uji kompetensi profesi. 
 
Lisensi Lembaga UKW:

PT Tempo Inti Media, Tbk (Tempo Media Group/Tempo) ditetapkan oleh Dewan Pers melalui SK bernomor 11-LPP/DP/VIII/2012 sebagai lembaga uji kompetensi wartawan (UKW) pada 10 Agustus 2012.

Kriteria Peserta Ujian:

Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, seorang wartawan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan: a. Melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku; b. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/ Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan c. Data Riwayat Hidup.

  2. Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.

  3. Telah menjadi wartawan paling singkat 1 tahun (untuk jenjang wartawan Muda). Untuk peserta ujian jenjang wartawan Madya wajib menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Muda. Untuk jenjang wartawan Utama menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Madya

  4. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan: a. berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas; b. memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media; c. melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 bulan; d. dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan e. tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.

  5. Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya.

  6. Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy.

  7. Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Jenjang muda (tulisan berita), jenjang madya (tulisan feature), dan jenjang utama (tulisan opini/tajuk)

  8. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi.

  9. Kecuali ketentuan angka 4 huruf a di atas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3.

Hari, Tanggal:

Penyegaran Jurnalistik: 20-22 Juni 2022

Uji Kompetensi: 23-24 Juni 2022

Waktu:

08.30 - 16.30 WIB

Tempat Kegiatan:

Gedung TEMPO, Jalan Palmerah Barat No. 8, Jakarta 12210

Syarat dan Ketentuan Pelatihan:

Pelatihan akan dilaksanakan jika jumlah peserta minimal 10 orang. Segala pemberitahuan mengenai  detail kelas akan disampaikan langsung oleh customer service kami melalui email, harap melakukan pengecekan email secara berkala. Untuk info lengkap silakan hubungi kami melalui email: info@tempo-institute.org atau baca informasi lengkap seputar pelatihan.

 


Penyedia kelas

Harga

Tidak ada kelas tersedia

Diskon 15%, jika membayar 1 bulan sebelum kelas dimulai. Diskon 10% jika membayar 2 minggu sebelumnya.

Topik

Jurnalistik

Penyedia kelas

Lokasi


Sudah Termasuk :

  • Training Kit
  • Buku Jurnalistik Dasar
  • Kaus Eksklusif
  • Konsumsi
  • Kupon Kelas Mandiri
  • Akses TEMPO Digital
  • Sertifikat Kompetensi

Daftar Kelas

Uji Kompetensi Wartawan | 21-25 Maret 2021

Apa yang akan dipelajari?

Tujuan Pembelajaran

  • Pada akhir ujian, wartawan mendapat predikat kompeten sebagai ukuran atas kualitas dan profesionalitasnya.

Materi yang dipelajari

  • [Penyegaran] Jurnalistik Dasar
  • [Penyegaran] Jurnalisme Investigasi
  • [Penyegaran] Multimedia Journalism
  • Uji Kompetensi

Sudah Termasuk :

  • Training Kit
  • Buku Jurnalistik Dasar
  • Kaus Eksklusif
  • Konsumsi
  • Kupon Kelas Mandiri
  • Akses TEMPO Digital
  • Sertifikat Kompetensi

Kelas Bootcamp

Uji Kompetensi Wartawan [Juni]

Profesi wartawan terbuka bagi siapa saja. Pendidikan mereka tidak harus berlatar belakang jurusan jurnalistik. Karena itu profesi ini diisi jurnalis dari beragam disiplin ilmu. Ada yang lulusan arsitektur, teknik sipil, ekonomi, biologi, dan lain sebagainya. Mereka yang pernah aktif di pers mahasiswa biasanya menjadi pendorong menekuni profesi ini. Apapun background pendidikannya, mereka mendapatkan kesempatan sama menjadi wartawan profesional dan memiliki kompetensi handal.
 
Praktik di lapangan, sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik dan kode etik. Akibatnya mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah kode etika jurnalistik serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang – Undang Pers. Buntutnya, komplain datang dari pembaca, narasumber, dan dipanggil Dewan Pers apabila beritanya menimbulkan sengketa pers. Di sinilah pentingnya peningkatan kompetensi bagi wartawan.
 
Wartawan profesional bertanggung jawab mengedukasi masyarakat atau publik. Karya jurnalistiknya bisa menjadi penangkal berita hoaks atau berita palsu yang belakangan mudah sekali tersebar. Itulah sebabnya, Dewan Pers mendorong setiap wartawan untuk mengikuti uji kompetensi profesi. 
 
Lisensi Lembaga UKW:

PT Tempo Inti Media, Tbk (Tempo Media Group/Tempo) ditetapkan oleh Dewan Pers melalui SK bernomor 11-LPP/DP/VIII/2012 sebagai lembaga uji kompetensi wartawan (UKW) pada 10 Agustus 2012.

Kriteria Peserta Ujian:

Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, seorang wartawan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan: a. Melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku; b. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/ Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan c. Data Riwayat Hidup.

  2. Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.

  3. Telah menjadi wartawan paling singkat 1 tahun (untuk jenjang wartawan Muda). Untuk peserta ujian jenjang wartawan Madya wajib menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Muda. Untuk jenjang wartawan Utama menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Madya

  4. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan: a. berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas; b. memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media; c. melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 bulan; d. dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan e. tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.

  5. Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya.

  6. Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy.

  7. Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Jenjang muda (tulisan berita), jenjang madya (tulisan feature), dan jenjang utama (tulisan opini/tajuk)

  8. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi.

  9. Kecuali ketentuan angka 4 huruf a di atas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3.

Hari, Tanggal:

Penyegaran Jurnalistik: 20-22 Juni 2022

Uji Kompetensi: 23-24 Juni 2022

Waktu:

08.30 - 16.30 WIB

Tempat Kegiatan:

Gedung TEMPO, Jalan Palmerah Barat No. 8, Jakarta 12210

Syarat dan Ketentuan Pelatihan:

Pelatihan akan dilaksanakan jika jumlah peserta minimal 10 orang. Segala pemberitahuan mengenai  detail kelas akan disampaikan langsung oleh customer service kami melalui email, harap melakukan pengecekan email secara berkala. Untuk info lengkap silakan hubungi kami melalui email: info@tempo-institute.org atau baca informasi lengkap seputar pelatihan.

 


Apa yang akan dipelajari?

Tujuan Pembelajaran

  • Pada akhir ujian, wartawan mendapat predikat kompeten sebagai ukuran atas kualitas dan profesionalitasnya.

Materi yang dipelajari

  • [Penyegaran] Jurnalistik Dasar
  • [Penyegaran] Jurnalisme Investigasi
  • [Penyegaran] Multimedia Journalism
  • Uji Kompetensi